Undang-Undang Perizinan
Dalam membentuk sebuah perusahaan tentunya kita harus mengetahui regulasi atau Undang-Undang yang mengatur perihal perizinan. Baik itu perizinan pendirian perusahaan, lingkungan, gangguan, hingga hal-hal terkait ketenagakerjaan seperti demonstrasi dan mogok kerja. Berikut ulasannnya! -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 1(1): tentang Pendirian Perseroan Terbatas: Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. 2. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 1(2): organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. 3. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 2: Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usah...