Undang-Undang Ketenagakerjaan
Dalam membangun suatu perusahaan atau industri pangan, maka sudah sepatutnya kita mengetahui regulasi apa saja yang harus diperhatikan. Salah satu regulasi utama yaitu tentang UU Ketenagakerjaan.
Berikut ulasannya!!
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
UU
No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Terdiri
dari 18 bab, yaitu bab ketentuan umum; landasan, asas, dan tujuan; kesempatan dan
perlakuan yang sama; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
pelatihan kerja; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja;
penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; perlindungan, pengupahan dan
kesejahteraan; hubungan industrial; pemutusan hubungan kerja; pembinaan;
pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana dan sanksi administratif; ketentuan
peralihan; dan ketentuan penutup.
a. Pelatihan
kerja
- UU No 13 Tahun 2003 Pasal 14(2): wajib
memperoleh izin ke instansi yang bertanggungjawab
- UU No 13 Tahun 2003 Pasal 15: wajib
menyediakan tenaga kepelatihan, kurikulum, sarana dan prasarana pelatihan, dan
dana kegiatan.
b. Penempatan
tenaga kerja
-
UU No 13 Tahun 2003 Pasal 35(1): wajib
melindungi kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan (fisik dan mental).
-
UU No 13 Tahun 2003 Pasal 38: dilarang memungutbiaya
penempatan.
c. Tenaga
kerja asing
-
UU No 13 Tahun 2003 Pasal 42(1): wajib
memiliki izin dari menteri/pejabat.
- UU No 13 Tahun 2003 Pasal 43: wajib
memiliki rencana penggunaan TKA dengan alasan, jabatan TKA dalam organisasi,
jangka waktu penggunaan, dan menunjuk pendamping.
d. Hubungan
kerja
- UU No 13 Tahun 2003 Pasal 52: Perjanjian
dibuat berdasarkan kesepakatan, kemampuan, lowongan pekerjaan yang tidak
bertentangan dengan ketertiban umum.
e. PHK
-
UU No 13 Tahun 2003 Pasal 151(1) dan (2):
sebisa mungkin diusahakan tidak terjadi dan perundingan harus dilakukan.
-
UU No 13 Tahun 2003 Pasal 156(1): dalam
hal ini uang pesangon/penghargaan harus dibayarkan apabila terjadi PHK.
f. Keamanan
kerja
UU No 1 Tahun 1970:
- Kemanan kerja terhadap diri sendiri,
meliputi hal-hal diantaranya: tidak hati-hati dalam bekerja; tidak menggunakan
pelindung diri yang disediakan; sengaja melanggar peraturan keselamatan;
bergurau dalam bekerja, dan sebagainya.
- Kemanan kerja terhadap lingkungan sekitar,
meliputi hal-hal diantaranya: mesin-mesin yang rusak tidak diberi pengamanan;
lingkungan kerja yang tidak aman bagi manusia, seperti: jalanan licin, suhu
tempat kerja, kebersihan, dan lain-lain.
g. Kesehatan
kerja
UU No 36 Tahun 2009 Pasal 164-166 dan UU
No 13 Tahun 2003:
Jenis pelayanan kesehatan kerja oleh
perusahaan, diantaranya yaitu:
- Layanan pencegahan dan pembinaan;
pembinaan kesehatan kerja minimal 1 bulan sekali dan pengawasan pembinaan
lingkungan kerja minimal 2 bulan sekali.
- Layanan kesehatan pengobatan dan
pemulihan; diberlakukan selama hari kerja (shift kerja).
- Layanan kesehatan rujukan; diberikan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
- Layanan kesehatan rujukan; diberikan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
h. Keselamatan
kerja
UU No 1 Tahun 1970:
-
Hak para tenaga kerja, yaitu: mendapat
perlindungan keselamatan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi.
- Ditetapkan yarat-syarat keselamatan kerja
untuk (UU No 1 Tahun 1970 Pasal 3(1)) beberapa diantaranya, yaitu mencegah
mengurangi kecelakaan; memberi alat-alat perlindungan diri; memelihara
kebersihan, kesehatan, dan ketetiban; mengamankanl memelihara segala jenis
bangunan; menyesuaikan dan menyempurnakan pengaman pada pekerja.
- Kewajiban/hak tenaga kerja untuk (UU No 1
Tahun 1970 Pasal 12): memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh
pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja; memakai alat-alat perlindungan
diri yang diwajibkan; memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan
kesehatan yang diwajibkan; meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat
keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan; menyatakan keberatan kerja pada
pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal
khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung-jawabkan.
i.
Jam kerja
- Batas jam kerja adalah 40 jam per minggu
yang dapat dibagi menjadi dua macam jam kerja, yaitu 6 hari per minggu (7 jam
per hari) dan 5 hari per minggu (8 jam per hari).
j.
Perlindungan
Ada tiga keriteria yang dilindungi, yaitu
perempuan, anak-anak, dan penyandang cacar.
k. Kesejahteraan
(Upah dan BPJS)
- Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya
harus sebesar 75 % dari jumlah Upah Minimum dan 25% sisanya adalah Tunjangan
Tetap.
-
Upah
lembur = 1/173 X upah bulanan.
- BPJS
Kesehatan ditanggung oleh maksimal 5 orang; dibayar oleh pemberi kerja dan
pekerja.
- BPJS
Ketenagakerjaan meliputi perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Sekian informasinya, semoga bermanfaat :D
Comments
Post a Comment