Undang-Undang Ketenagakerjaan

Dalam membangun suatu perusahaan atau industri pangan, maka sudah sepatutnya kita mengetahui regulasi apa saja yang harus diperhatikan. Salah satu regulasi utama yaitu tentang UU Ketenagakerjaan.

Berikut ulasannya!!
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Terdiri dari 18 bab, yaitu bab ketentuan umum; landasan, asas, dan tujuan; kesempatan dan perlakuan yang sama; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan; hubungan industrial; pemutusan hubungan kerja; pembinaan; pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana dan sanksi administratif; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
a.       Pelatihan kerja
-  UU No 13 Tahun 2003 Pasal 14(2): wajib memperoleh izin ke instansi yang bertanggungjawab
-     UU No 13 Tahun 2003 Pasal 15: wajib menyediakan tenaga kepelatihan, kurikulum, sarana dan prasarana pelatihan, dan dana kegiatan.
b.      Penempatan tenaga kerja
-          UU No 13 Tahun 2003 Pasal 35(1): wajib melindungi kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan (fisik dan mental).
-          UU No 13 Tahun 2003 Pasal 38: dilarang memungutbiaya penempatan.
c.       Tenaga kerja asing
-          UU No 13 Tahun 2003 Pasal 42(1): wajib memiliki izin dari menteri/pejabat.
-     UU No 13 Tahun 2003 Pasal 43: wajib memiliki rencana penggunaan TKA dengan alasan, jabatan TKA dalam organisasi, jangka waktu penggunaan, dan menunjuk pendamping.
d.      Hubungan kerja
-  UU No 13 Tahun 2003 Pasal 52: Perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan, kemampuan, lowongan pekerjaan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
e.       PHK
-          UU No 13 Tahun 2003 Pasal 151(1) dan (2): sebisa mungkin diusahakan tidak terjadi dan perundingan harus dilakukan.
-          UU No 13 Tahun 2003 Pasal 156(1): dalam hal ini uang pesangon/penghargaan harus  dibayarkan apabila terjadi PHK.
f.       Keamanan kerja
UU No 1 Tahun 1970:
-        Kemanan kerja terhadap diri sendiri, meliputi hal-hal diantaranya: tidak hati-hati dalam bekerja; tidak menggunakan pelindung diri yang disediakan; sengaja melanggar peraturan keselamatan; bergurau dalam bekerja, dan sebagainya.
-         Kemanan kerja terhadap lingkungan sekitar, meliputi hal-hal diantaranya: mesin-mesin yang rusak tidak diberi pengamanan; lingkungan kerja yang tidak aman bagi manusia, seperti: jalanan licin, suhu tempat kerja, kebersihan, dan lain-lain.
g.      Kesehatan kerja
UU No 36 Tahun 2009 Pasal 164-166 dan UU No 13 Tahun 2003:
Jenis pelayanan kesehatan kerja oleh perusahaan, diantaranya yaitu:
-    Layanan pencegahan dan pembinaan; pembinaan kesehatan kerja minimal 1 bulan sekali dan pengawasan pembinaan lingkungan kerja minimal 2 bulan sekali.
-    Layanan kesehatan pengobatan dan pemulihan; diberlakukan selama hari kerja (shift kerja).
-   Layanan kesehatan rujukan; diberikan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
h.      Keselamatan kerja
UU No 1 Tahun 1970:
-          Hak para tenaga kerja, yaitu: mendapat perlindungan keselamatan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi.
-     Ditetapkan yarat-syarat keselamatan kerja untuk (UU No 1 Tahun 1970 Pasal 3(1)) beberapa diantaranya, yaitu mencegah mengurangi kecelakaan; memberi alat-alat perlindungan diri; memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketetiban; mengamankanl memelihara segala jenis bangunan; menyesuaikan dan menyempurnakan pengaman pada pekerja.
-    Kewajiban/hak tenaga kerja untuk (UU No 1 Tahun 1970 Pasal 12): memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja; memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan; memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan; meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan; menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
i.        Jam kerja
-         Batas jam kerja adalah 40 jam per minggu yang dapat dibagi menjadi dua macam jam kerja, yaitu 6 hari per minggu (7 jam per hari) dan 5 hari per minggu (8 jam per hari).
j.        Perlindungan
Ada tiga keriteria yang dilindungi, yaitu perempuan, anak-anak, dan penyandang cacar.
k.      Kesejahteraan (Upah dan BPJS)
-   Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari jumlah Upah Minimum dan 25% sisanya adalah Tunjangan Tetap.
-          Upah lembur = 1/173 X upah bulanan.
-      BPJS Kesehatan ditanggung oleh maksimal 5 orang; dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja.
-   BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja,  jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.


Sekian informasinya, semoga bermanfaat :D

Comments

Popular posts from this blog

Resep Membuat Stik Singkong Enak

Tips Pindah Kosan Murah dan Praktis

Doggy bag, sang penyelamat Food Waste!