Posts

Showing posts from June, 2017

Undang-Undang Perdagangan dan HAKI

Peraturan mengenai perdagangan dan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan hal yang wajib diketahui bagi perusahaan dalam memasarkan produknya. Perdagangan secara umum diatur dalam UU No 7 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri  Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.  Berikut ulasannya!!! -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pengertian perdagangan menurut UU No 7 Tahun 2014 adalah tatanan kegiatan terkait transaksi barang atau jasa dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Suatu perusahaan harus memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Lebih lengkapnya, hal-hal mengenai SIUP dan TDP sudah saya share di tulisan sebelumnya tentang Undang-Undang Perijinan . Hal-hal terkait HAKI diawasi ol

Undang-Undang Perpajakan

Pajak merupakan k ontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi/badan yang bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan negara. Ada beberapa peraturan yang menjelaskan masalah perpajakan, diantaranya yaitu  UUD 1945 Pasal 23 A -> UU No 16 Tahun 2009 (Ketentuan umum dan cara perpajakan) -> UU No 36 Th 2008 (PPh); UU No 42 Th 2009 (PPN); serta UU No 28 Th 2009 (Pajak dan retribusi daerah). Berikut  ulasannnya! ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1.  UUD 1945 Pasal 23 A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Untuk Pusat (Direktorat Jenderal Pajak; Kemenkeu): Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPn); Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); Bea Meterai; Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Daerah (Pemerintah provinsi dan kab/kota):   Pajak Kendaraan Bermotor; Pajak Rokok; Pajak Hotel; Pajak Hiburan; Pajak Re

Undang-Undang Perizinan

Dalam membentuk sebuah perusahaan tentunya kita harus mengetahui regulasi atau Undang-Undang yang mengatur perihal perizinan. Baik itu perizinan pendirian perusahaan, lingkungan, gangguan, hingga hal-hal terkait ketenagakerjaan seperti demonstrasi dan mogok kerja.  Berikut ulasannnya! -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 1(1): tentang Pendirian Perseroan Terbatas: Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. 2. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 1(2): organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. 3. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 2: Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ya