Regulasi Pangan di Indonesia
Sebagai informasi, ada hierarki dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
UUD → GBHN → UU & Perpu → Peraturan Pelaksanaan (Pusat) → Peraturan Pelaksanaan (Daerah)
Di tingkat tertinggi ada UUD 1945 beserta Mukadimahnya, kemudian ada GBHN, dilanjutnya oleh UU dan Perpu, hingga PP atau peraturan pelaksanaan. Di tingkat pusat, PP disebut juga dengan peraturan pemerintah yang hierarkinya cukup luas meliputi Perpres, Perkemen, SK Dirjen, SK Dir, aturan-aturan BPOM, dan lain sebagainya. Adapun di tingkat daerah, peraturan pelaksanaannya meliputi Pergub / SK Gub, Perbub / SK Bup atau Perwa.
Dalam peraturan industri, ada yang disebut KKB, yaitu Kesepakatan Kerja Bersama. Pengertiannya adalah pihak perusahaan dan karyawan (serikat kerja) berunding bersama dengan diawasi oleh pemerintah, yang menghasilkan kesepakatan tertentu dalam hal misalnya upah, cuti, dan lain-lain. Pada hakikatnya, KKB memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada peraturan perusahaan.
Dimana ada peraturan, pasti ada sanksi jika terjadi pelanggaran. Ada tahap-tahap pemberlakuan suatu sanksi terhadap tindakan pelanggaran. Tahap pertama jika terjadi pelanggaran, biasanya hanya diberi sanksi berupa teguran atau istilahnya peringatan pertama. Tahap kedua, jika diketahui masih melanggar, maka akan dikenakan penalti (administratif). Terakhir jika masih melanggar juga, maka akan dilakukan penindakan yang bisa berujung pidana.
Dalam penindakan pidana, terdapat proses yang cukup panjang. Dimulai dari tahap penyelidikan, kemudian diikuti oleh penyidikan. Setelah itu penerbitan BAP (Berkas Acara Penyidikan), dan berlanjut ke penuntutan. Dari penuntutan ada dakwaan yang dibawa ke peradilan dan dilakukan sidang. Pada saat itu, dari pihak terdakwa bisa mengajukan eksepsi atau penolakan terhadap persidangan. Jika eksepsi tersebut diterima, maka sidang dihentikan. Namun sebaliknya jika eksepsi ditolak, maka sidang diteruskan yang dimulai dengan dihadirkannya saksi ahli. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dari pihak terdakwa bisa memberikan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan. Kemudian dilakukan sidang replik dan duplik, hingga akhirnya sampai ke tahap putusan hakim. Jika tuntutan hakim jauh lebih kecil daripada tuntutan jaksa, maka jaksa harus melakukan banding ke Kejaksaan Tinggi. Apabila hasilnya masih tidak memuaskan, maka jaksa bisa naik ke KASASI MA. Namun seandainya ditemukan bukti baru atau masih tidak puas dengan hasil keputusan KASASI, maka dapat dilakukan peninjauan kembali.
Okehh sekian dulu, semoga dapat dipahami yaa gaes, terima kasih :D
Comments
Post a Comment