Undang-Undang Perizinan
Dalam membentuk sebuah perusahaan tentunya kita harus mengetahui regulasi atau Undang-Undang yang mengatur perihal perizinan. Baik itu perizinan pendirian perusahaan, lingkungan, gangguan, hingga hal-hal terkait ketenagakerjaan seperti demonstrasi dan mogok kerja.
Berikut ulasannnya!
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 1(1): tentang
Pendirian Perseroan Terbatas: Perseroan terbatas adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
2. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 1(2): organ
perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
3. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 2: Perseroan
harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau
kesusilaan.
4. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 5: Perseroan
mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
yang ditentukan dalam anggaran dasar (1); Perseroan mempunyai alamat lengkap
sesuai dengan tempat kedudukannya (2).
5. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 7: didirikan
oleh 2 orang atau lebih (ayat 1); perseroan wajib mengambil bagian saham pada
saat perseroan didirikan (2).
6. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 32: modal dasar
Perseroan paling sediki Rp. 50.000.000.
7. Mengenai Akta Pendirian Perusahaan (UU No 40 Tahun 2007) dibuat oleh notaris; memuat anggaran
dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan (Pasal 8 ayat 1).
8. Mengenai Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP): Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor
46/M-DAG/PER/9/2009 Pasal 1 (4): Surat ijin usaha perdagangan
adalah surat ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang
selanjutnya disebut SIUP.
9. Mengenai Tanda
Daftar Perusahaan (Undang-undang Republik Indonesia No.3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan) dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor
14/M-DAG/PER/3/2016. Pasal 5: Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik
atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang
lain dengan surat kuasa.
10. Mengenai Keputusan
Menteri (UU No 40 thn 2007 Pasal 7 ayat 4): Perseroan memperoleh
status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum Perseroan
11. Izin
Lingkungan (UU No 27 Tahun 2012). Pasal 1(1); Kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan ingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau
Kegiatan. Pasal 2(1);
(Ayat 1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib
memiliki Izin Lingkungan.
12. Ijin Gangguan HO (Hinder Ordonnantie) Permendagri
Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Izin Gangguan Di Daerah; Peraturan Daerah
No. 15 tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan UUG; Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan
Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
13. Mogok Kerja: UU
No 13 Thn 2003 (1/23): Mogok Kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan
dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk
menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Pada pasal 137 disebutkan bahwa “mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai
sebagai akibat dari gagalnya perundingan”.
Syarat administratif yang harus dipenuhi agar mogok
kerja dikatakan sah adalah : Pekerja atau Serikat Pekerja wajib memberitahukan
secara tertulis kepada perusahaan/pengusaha dan Disnaker, yaitu 7 hari sebelum
mogok kerja dijalankan; Dalam surat pemberitahuan tersebut, harus memuat : Waktu
dan tempat; Alasan dan sebab mengapa melakukan tindakan tsb; Tanda tangan ketua
dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab mogok kerja. Apabila
mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja yang tidak menjadi anggota serikat
pekerja, maka pemberitahuan ditandatangani oleh perwakilan pekerja yang
ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja
14.Demonstrasi
pekerja: UU No 9 Tahun 1998, demonstrasi atau unjuk rasa adalah
kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. UU No 21 Tahun 2000 29 ayat 1,
disebutkan bahwa Pengusaha harus memberi kesempatan
kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat
pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang
disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja
bersama. Dalam hal ini konteks kegiatannya adalah demonstrasi.
Sekian informasinya, semoga bermanfaat yaaaaaa ^^
Yang betul adalah perizinan, bukan perijinan
ReplyDeleteTerimakasih Pak koreksinya :D
Delete