Undang-Undang Perizinan

Dalam membentuk sebuah perusahaan tentunya kita harus mengetahui regulasi atau Undang-Undang yang mengatur perihal perizinan. Baik itu perizinan pendirian perusahaan, lingkungan, gangguan, hingga hal-hal terkait ketenagakerjaan seperti demonstrasi dan mogok kerja. 

Berikut ulasannnya!
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


1. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 1(1): tentang Pendirian Perseroan Terbatas: Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

2. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 1(2): organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

3. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 2: Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

4. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 5: Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (1); Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya (2).

5. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 7: didirikan oleh 2 orang atau lebih (ayat 1); perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan (2).

6. UU No 40 Tahun 2007 Pasal 32: modal dasar Perseroan paling sediki Rp. 50.000.000.

7. Mengenai Akta Pendirian Perusahaan (UU No 40 Tahun 2007) dibuat oleh notaris; memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan (Pasal 8 ayat 1). 

8. Mengenai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP): Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Pasal 1 (4): Surat ijin usaha perdagangan adalah surat ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.

9. Mengenai Tanda Daftar Perusahaan (Undang-undang Republik Indonesia No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan) dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016. Pasal 5: Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

10. Mengenai Keputusan Menteri (UU No 40 thn 2007 Pasal 7 ayat 4): Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan

11. Izin Lingkungan (UU No 27 Tahun 2012). Pasal 1(1); Kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan ingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal 2(1); (Ayat 1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.

12. Ijin Gangguan HO (Hinder Ordonnantie) Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Izin Gangguan Di Daerah; Peraturan Daerah No. 15 tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan UUG; Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

13. Mogok Kerja: UU No 13 Thn 2003 (1/23): Mogok Kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Pada pasal 137 disebutkan bahwa “mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan”.
Syarat administratif yang harus dipenuhi agar mogok kerja dikatakan sah adalah : Pekerja atau Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan/pengusaha dan Disnaker, yaitu 7 hari sebelum mogok kerja dijalankan; Dalam surat pemberitahuan tersebut, harus memuat : Waktu dan tempat; Alasan dan sebab mengapa melakukan tindakan tsb; Tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab mogok kerja. Apabila mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja, maka pemberitahuan ditandatangani oleh perwakilan pekerja yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja

14.Demonstrasi pekerja: UU No 9 Tahun 1998, demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. UU No 21 Tahun 2000 29 ayat 1, disebutkan bahwa Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. Dalam hal ini konteks kegiatannya adalah demonstrasi.


Sekian informasinya, semoga bermanfaat yaaaaaa ^^


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Resep Membuat Stik Singkong Enak

Tips Pindah Kosan Murah dan Praktis

Doggy bag, sang penyelamat Food Waste!