Undang-Undang Keamanan Pangan
Ruang Lingkup Keamanan Pangan menurut UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan Bab VII Pasal 69 adalah sanitasi pangan, pengaturan terhadap bahan tambahan pangan, pengaturan terhadap pangan produk rekayasa genetik, pengaturan terhadap iradiasi pangan, penetapan standar kemasan pangan, pemberian jaminan keamanan pangan dan mutu pangan, serta jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
Berikut ulasannya!
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Sanitasi pangan
- UU No 18 Tahun 2012: Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
- UU No 18 Tahun 2012 Pasal 71(2): Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan wajib memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia.
- UU No 18 Tahun 2012 Pasal 72(2): sanksi bagi yang melanggar pasal 71 yaitu, denda; pengehentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; penarikan pangan dari peredaran oleh produsen; ganti rugi; dan’atau pencabutan izin.
- PP RI No 28 Tahun 2004 Pasal 3: Pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman yang baik; meliputi: cara budidaya, cara budidaya pangan segar, cara budidaya pangan olahan, cara distribusi, cara ritel pangan, dan cara produksi pangan siap saji.
- BPOM RI No HK.03.1.23.04.12.2006 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, meliputi: lokasi dan lingkungan yang baik; bangunan dan fasilitas; peralatan produksi; supai air; higiene dan sanitasi; serta kesehatan dan higiene karyawan.
b. Pengaturan terhadap bahan tambahan pangan
- PERMENKES RI No: 722/Menkes/Per/IX/1998 tentang bahan tambahan pangan, bahan yang dilarang digunakan pada pangan meliputi boraks, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofuranazon, serta formalin.
c. Pengaturan terhadap pangan produk rekayasa genetik
- UU No 18 Tahun 2012 Pasal 77(1): Setiap Orang dilarang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan.
- UU No 18 Tahun 2012 Pasal 77(2): Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan.
- UU No 18 Tahun 2012 Pasal 79(1): Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
d. Pengaturan terhadap iradiasi pangan
- UU No 18 Tahun 2012: Iradiasi pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
- Perka BPOM RI No 26 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pangan Iradiasi Pasal 2: Pangan iradiasi yang beredar di wilayah Indonesia wajib memenhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan; memenuhi ketentuan label dan iklan pangan.
e. Penetapan standar kemasan pangan
- UU No 18 Tahun 2012 Pasal 82(2): Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.
- UU No 18 Tahun 2012 Pasal 82(3): Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia.
f. Pemberian jaminan keamanan pangan dan mutu pangan
- UU No 18 Tahun 2012 Pasal 90 (1 dan 2): Setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar, yaitu yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia; mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan; mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai; diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau sudah kedaluwarsa.
g. Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan
- UU No 18 Tahun 2012 Bagian Kedelapan Pasal 95(1): Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan terhadap Pangan.
Baca juga: Merk air mineral terenak di Indonesia!
Baca juga: Merk air mineral terenak di Indonesia!
Sekian informasinya, semoga bermanfaat ^^
Comments
Post a Comment