Tahapan Hukum Pidana
Dalam menjalankan sebuah perusahaan, tidak menutup kemungkinan seorang pimpinan terkena kasus, seperti kasus-kasus pidana. Sebagai pengetahuan, kali ini saya akan memaparkan tahapan yang dilalui oleh pimpinan tersebut apabila terjerat kasus pidana.
Check it out!
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Lapor
Pihak korban melapor kepada polisi.
2. Penyelidikan
Polisi melakukan tindakan dengan melakukan penyelidikan. Saat pemeriksaan saksi, sebagai saksi dia tidak boleh berbohong karena bisa terkena sumpah palsu. Namun ironinya memang, sebagai tersangka, dia bisa berbohong. Sehingga seringkali saksi yang berpotensi menjadi tersangka biasanya didampingi oleh advokat.
3. Penyidikan
Perlengkapan berkas yang dapat dilakukan oleh pihak polisi, KPK, jaksa, maupun penyidik PNS.
4. Penuntutan
Berkas yang lengkap dikirim ke Kejaksaan. Pada tahap pengiriman berkas, masih belum ada dakwaan. Tidak semua jaksa bisa menjadi penuntut, hanya beberapa saja yang menjadi JPU (Jaksa Penuntut Umum). Jaksa selanjutnya menyusun surat dakwaan. Setelah itu, semua berkas dan surat dilimpahkan ke Pengadilan. Kira-kira seminggu kemudian, hakim ditetapkan dan 1-2 minggu kemudian, sidang dimulai.
5. Pengadilan
Proses yang berlangsung di pengadilan yaitu sebagai berikut:
a. Pembacaan dakwaan yang dibuat oleh JPU pada sidang pertama
b. Eksepsi, hal-hal yang bisa dieksepsi seperti kekeliruan terhadap jenis pengadilan, tempat pengadilan, maupun dokumen dan orangnya.
c. Jawaban Eksepsi yand dibrikan oleh jaksa
d. Replik dan duplik
e. Putusan hakim (putusan sela), yaitu pengadilan memutuskan apakah sidang dihentikan atau diteruskan.
6. Pemeriksaan saksi
Mulai dari saksi yang memberatkaan (biasanya dari JPU) hingga saksi yang meringankan.
7. Pemeriksaan terdakwa
Awalnya si pelaku disebut sebagai tersangka saat penyelidikan dan penyidikan, namun saat masuk penuntutan dia sudah menjadi terdakwa.
8. Pembacaan tuntutan
Semua keterangan saksi dibacakan, lalu dikumpulkan hasilnya.
9. Pembelaan (Pledoi)
Pledoi terdiri dari dua macam, yaitu pledoi berdasarkan penasihat hukum dan pledoi berdasarkan orang awam.
10. Replik dan duplik
11. Putusan
Pada tahap ini, hakikatnya sidang sudah selelsai di Pengadilan Negeri. Namun apabila pihak terdakwa tidak terima, maka masuk ke Pengadilan Tinggi. Apabila masih tidak terima juga, masuk ke MA. Peninjauan kembali dapat dilakukan apabila ada bukti baru. Apabila terdakwa diputskan bersalah dan masuk penjara, maka sudah disebut sebagai terpidana.
Begitulah sekilas penjelasan mengenai tahapan jalannya hukum pidana. Semoga bermanfaat, terimakasih :D
Comments
Post a Comment