Bagaimana Cara Mendapatkan P-IRT atau SP-PIRT?
Apa itu PIRT? PIRT (Pangan Industri
Rumah Tangga) adalah perizinan yang dibutuhkan oleh industri rumah tangga untuk
memasarkan produknya ke masyarakat.
Syarat-syarat pengurusan izin PIRT berbeda untuk setiap daerahnya. Pendaftaran PIRT dapat dilakukan dengan cara mengisi antrian di PTSP daerah setempat atau dengan log in di website http://ptsp.jakarta.go.id untuk daerah Jakarta. Khusus daerah Jakarta Barat, dokumen yang harus diajukan untuk mendapatkan SP-PIRT adalah sebagai berikut:
Syarat-syarat pengurusan izin PIRT berbeda untuk setiap daerahnya. Pendaftaran PIRT dapat dilakukan dengan cara mengisi antrian di PTSP daerah setempat atau dengan log in di website http://ptsp.jakarta.go.id untuk daerah Jakarta. Khusus daerah Jakarta Barat, dokumen yang harus diajukan untuk mendapatkan SP-PIRT adalah sebagai berikut:
a. Surat Permohonan kepada Kepala Kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu
Pintu) Jakarta Barat
b. Fotocopy KTP Pemilik
c. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
d. Data makanan/minuman
e. Data produk makanan/minum
f. Fotocopy sertifikat PKP
(Penyuluhan Keamanan Pangan)
g. Peta lokasi tempat usaha
h. Denah ruangan
i. Rancangan etiket/ label
j. Pasfoto berwarna terbaru Pemilik ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
k. Pasfoto berwarna terbaru Penanggung Jawab ukuran 4x6 sebanyak 2
lembar
l. Perhitungan modal investasi IRT
m. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
n. Fotocopy Tanda Bukti Pemilik
Tempat
o. Persetujuan tetangga serta diketahui dan ditandatangani oleh ketua
RT dan RW
p. Hasil uji laboratorium
Tahapan terakhir sebelum ijin PIRT
atau SP-PIRT dikeluarkan adalah inspeksi yang dilakukan oleh perwakilan Dinas
Kesehatan ke tempat produksi. Saat inspeksi, perwakilan Dinas Kesehatan akan
melakukan pemeriksaan atau pengecekan terhadap kondisi tempat produksi, seperti
kebersihan dapur, peralatan dan bahan baku, kondisi tempat pembuangan sampah,
serta bagaimana proses atau alur produksinya. Sepengalaman saya, inspeksi
tersebut kurang lebih berlangsung sekitar 1 jam.
Setelah inspeksi, kita masih
menunggu apakah ada berkas yang harus dilengkapi kembali atau tidak. Sekitar
kurang lebih 3-4 minggu setelah inspeksi, apabila berhasil SPPIRT akan
dikeluarkan. Adapun masa berlaku SP-PIRT yaitu selama 5 tahun sejak
tanggal ditetapkan dan dapat dicabut apabila pemilik atau penanggung jawab
usaha melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Merk air mineral terenak di Indonesia!
Berikut ini adalah contoh SP-PIRT yang saya dan teman-teman dapatkan.
Baca juga: Merk air mineral terenak di Indonesia!
Berikut ini adalah contoh SP-PIRT yang saya dan teman-teman dapatkan.
Sekian infonya, semoga bermanfaat yaa :D ^^
Sudah dapat sertifikatnya, Yah?
ReplyDeleteCoba dipajang di blog ini......
Videonya kok gak ada?
Baik Pak, akan saya pajang sertifikat dengan videonya :D
Delete