Undang-Undang Perpajakan
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi/badan yang bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan negara. Ada beberapa peraturan yang menjelaskan masalah perpajakan, diantaranya yaitu UUD
1945 Pasal 23 A -> UU No 16 Tahun 2009 (Ketentuan umum dan cara perpajakan)
-> UU No 36 Th 2008 (PPh); UU No 42 Th 2009 (PPN); serta UU No 28 Th 2009 (Pajak
dan retribusi daerah).
Berikut ulasannnya!
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. UUD 1945 Pasal 23 A
1. UUD 1945 Pasal 23 A
- Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
- Untuk Pusat (Direktorat Jenderal Pajak; Kemenkeu): Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPn); Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); Bea Meterai; Pajak Bumi dan Bangunan
- Untuk Daerah (Pemerintah provinsi dan kab/kota): Pajak Kendaraan Bermotor; Pajak Rokok; Pajak Hotel; Pajak Hiburan; Pajak Restoran.
- Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Kewajiban wajib pajak: Kewajiban mendaftarkan diri; Kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan, dan pelaporan pajak; Kewajiban dalam hal diperiksa; Kewajiban memberi data.
- Kewajiban mendaftarkan diri: NPWP (Kurang dari 4,8 Milyar/tahun → daftarkan atas nama pribadi)
- Kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan, dan pelaporan pajak
- Pembayaran pajak: PPh dan PPn
- Subjek PPh: subjek pajak penghasilan meliputi Orang pribadi; Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan; Badan usaha; Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Objek PPh: objek pajak penghasilan meliputi Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pajak atau jasa; Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan.
- Wajib Pajak harus melunasi pajak dengan 2 cara: Pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, meliputi PPh pasal 21, 23 Pembayaran sendiri oleh WP meliputi PPh pasal 25.
- Cara menghitung PPh: 1. Hitung penghasilan kotor; 2. Hitung penghasilan bersih; 3. Hitung penghasilan kena pajak; 4. Hitung pajak penghasilan terutang.
- Tarif pajak penghasilan untuk badan usaha: Jika penghasilan kotor kurang dari 4,8 M, maka tarif pajaknya 1% x penghasilan kotor (Peredaran bruto); jika penghasilan kotor lebih dari 4,8M sampai 50M, maka tarif pajaknya {0,25 - (0,6M / Penghasilan kotor)} x PKP; jika lebih dari 50M, maka tarif pajaknya 25% x PKP (Penghasilan kena pajak)
- Pajak pertambahan nilai (PPn): Tarif PPn adalah 10%
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP): Sebagai tahap akhir permohonan menjadi PKP; WP sebagai pengusaha: wajib melaporkan usahanya dan mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP. cara melaporkannya dengan mengisi formulir faktur. Apabila telah diverifikasi oleh KPP/ KP2KP, maka pengukuhan sudah selesai dilaksanakan.
- Pemotongan/Pemungutan Pajak Pengahasilan: Suatu mekanisme yang memberikan penugasan dan tanggungjawab kepada pihak ketiga untuk melakukan pemotongan atau pemungutan atas pajak penghasilan yang terutang pada suatu transaksi yang dikenakan pajak.
- Pelaporan pajak: Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, dan/atau objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Kewajiban dalam hal diperiksa: memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan; memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; memberikan kesempatan untuk memasuki tempat yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; memberikan keterangan lain lisan/tulisan yang diperlukan.
- Kewajiban dalam memberi data: Jika sengaja tidak memberikan data dan informasi terkait pajak → kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); Jika sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain → dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah); Jika sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara → dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Hak Wajib Pajak: Hak atas kelebihan pembayaran pajak; Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan; Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali; Hak-hak wajib pajak lainnya.
- Hak atas kelebihan pembayaran pajak: Jika pajak yang terutang < jumlah kredit pajak → hak untuk mendapatkan kembali kelebihan; Pengembalian diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap; Bagi yang tergolong kriteria Wajib Pajak Patuh, pengembalian dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima; Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui : melalui Surat Pemberitahuan (SPT), atau dengan mengirimkan surat permohonan (ditujukan kepada Kepala KPP)
- Hak dalam wajib pajak dilakukan pemeriksaan: Dalam pemeriksaan, Wajib Pajak berhak : Meminta Surat Perintah Pemeriksaan; Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa; Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan; Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT - untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. Ada 2 Jenis Pemeriksaan : 1. Pemeriksaan Kantor : dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan; 2. Pemeriksaan Lapangan : dilakukan paling lama 4 (empat) bulan, perpanjangan paling lama 8 (delapan) bulan.
- Hak-hak wajib pajak lainnya: Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak; Hak Untuk Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran; Hak Untuk Penundaan Pelaporan SPT Tahunan; Hak Untuk Pengurangan PPh Pasal 25; Hak Untuk Pengurangan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
6. UU No 28 Th 2009
- Pajak Daerah: kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Hal-hal yang dibahas dalam UU ini berupa pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Sekian informasinya, semoga bermanfaat yaaaaaa ^^
Comments
Post a Comment