Undang-Undang Perdagangan dan HAKI

Peraturan mengenai perdagangan dan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan hal yang wajib diketahui bagi perusahaan dalam memasarkan produknya. Perdagangan secara umum diatur dalam UU No 7 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. 

Berikut ulasannya!!!
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pengertian perdagangan menurut UU No 7 Tahun 2014 adalah tatanan kegiatan terkait transaksi barang atau jasa dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Suatu perusahaan harus memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Lebih lengkapnya, hal-hal mengenai SIUP dan TDP sudah saya share di tulisan sebelumnya tentang Undang-Undang Perijinan.

Hal-hal terkait HAKI diawasi oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang awalnya dibentuk pada tahun 1998 dengan nama Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek. Di dalam UU, yang termasuk ke dalam HAKI adalah paten, merek, hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang. 

1. Paten
    Menurut UU No 13 Tahun 2016, Paten adalah hak ekskusif diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pihak pemilik paten yang terdaftar dalam daftar umum paten, disebut sebagai inventor. Adapun waktu perlindungan paten berlaku 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang. 

2. Merek
    UU No 20 Tahun 2016, menjelaskan peraturan mengenai merek, merek dagang, dan merek jasa. Merek tidak dapat didaftarkan apabila sang pemohon memiliki itikad yang tidak baik; bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum; tidak memiliki daya pembeda; telah menjadi milik umum; merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

3. Hak cipta
    Menurut UU No 28 Tahun 2014, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak cipta terbagi menjadi 2, yaitu hak moral dan hak ekonomi.

4. Desain industri
    Menurut UU No 31 Tahun 2000, Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pada pasal 4 UU tersebut menyatakan bahwa Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

5. Desain tata letak sirkuit terpadu
    Menurut UU No 32 Tahun 2000, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pada pasal 4 ayat 1 UU tersebut menyatakan bahwa Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial di mana pun, atau sejak Tanggal Penerimaan.

6. Rahasia dagang
    Menurut UU No 30 Tahun 2000, Rahasia Dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.


Baca juga: Cara mendapatkan sertifikat SP-PIRT ijin usaha
Sekian informasinya, semoga bermanfaat yaaaaaa ^^


Comments

Popular posts from this blog

Resep Membuat Stik Singkong Enak

Tips Pindah Kosan Murah dan Praktis

Doggy bag, sang penyelamat Food Waste!