Undang-Undang Keamanan Pangan
Ruang Lingkup Keamanan Pangan menurut UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan Bab VII Pasal 69 adalah sanitasi pangan, pengaturan terhadap bahan tambahan pangan, pengaturan terhadap pangan produk rekayasa genetik, pengaturan terhadap iradiasi pangan, penetapan standar kemasan pangan, pemberian jaminan keamanan pangan dan mutu pangan, serta jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan. Berikut ulasannya! -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- a. Sanitasi pangan - UU No 18 Tahun 2012: Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain. - UU No 18 Tahun 2012 Pasal 71(2): Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan wajib memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan menjamin Keamanan Pangan dan/a