Posts

Showing posts from May, 2017

Undang-Undang Keamanan Pangan

Ruang Lingkup Keamanan Pangan  menurut UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan Bab VII Pasal 69 adalah sanitasi pangan, pengaturan terhadap bahan tambahan pangan, pengaturan terhadap pangan produk rekayasa genetik, pengaturan terhadap iradiasi pangan, penetapan standar kemasan pangan, pemberian jaminan keamanan pangan dan mutu pangan, serta jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan. Berikut ulasannya! -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- a.         Sanitasi pangan -     UU No 18 Tahun 2012: Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain. -            UU No 18 Tahun 2012 Pasal 71(2): Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan wajib memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan menjamin Keamanan Pangan dan/a

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Dalam membangun suatu perusahaan atau industri pangan, maka sudah sepatutnya kita mengetahui regulasi apa saja yang harus diperhatikan. Salah satu regulasi utama yaitu tentang UU Ketenagakerjaan. Berikut ulasannya!! -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Terdiri dari 18 bab, yaitu bab ketentuan umum; landasan, asas, dan tujuan; kesempatan dan perlakuan yang sama; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan; hubungan industrial; pemutusan hubungan kerja; pembinaan; pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana dan sanksi administratif; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup. a.        Pelatihan kerja -    UU No 13 Tahun 2003 Pasal 14(2): wajib memperoleh izin ke instansi yang

Tips dalam Perencanaan dan Pengambilan Keputusan

Seringkali dalam melakukan perencaan dan pengambilan keputusan kita mengalami kesulitan. Ya kan? Oleh karena itu kita harus tahu bagaimana langkah-langkah yang tepat dalam melakukannya! Dari pengertiannya, perencanaan adalah upaya untuk mencapai tujuan dilengkapi dengan berbagai ukuran seperti waktu, biaya, dan sumber daya manusia. Kira-kira mana yang didahulukan, apakah perencanaan atau pengambilan keputusan? Jawabannya adalah tergantung situasi. Dalam menyusun perencanaan kita harus mengambilan keputusan terlebih dahulu atau membuat keputusan awal.  Pengambilan keputusan dilakukan jika ada masalah seperti penentuan tujuan atau menentukan pilihan. Ada empat dasar pengambilan keputusan, yaitu dipikirkan terlebih dahulu secara logika, mengumpulkan data sebanyak-banyaknya (biaya, lokasi, resiko), menggunakan alat pengambilan keputusan (metode), dan menarik kesimpulan. Metode atau alat pengambilan keputusan itu bermacam-macam, bisa melalui naluri atau instinct , perhitungan-p

8 Hal Penting yang Wajib Dimiliki Seorang Leader!

Leader atau pemimpin adalah bagian penting dari sistem manajemen. Suatu perusahaan akan berjalan dengan baik apabila diarahkan dan dibimbing oleh leader yang baik dan berkualitas. Apa saja bekal atau syarat yang harus dimiliki seorang leader? Berikut ulasannya! 1. Kemampuan berkomunikasi: Seorang leader harus pandai berkomunikasi, paling tidak ia harus menguasai " mother language "-nya dengan baik. 2. Pengalaman kerja: Pengalaman kerja itu penting, namun kadang-kadang dibutuhkan, kadang-kadang juga tidak.  3. Pendidikan: Seseorang dengan riwayat pendidikan yang bagus tentunya mempunyai kapasitas yang cukup untuk menjadi seorang leader. Namun belum tentu juga orang dengan pendidikan yang biasa saja atau malah rendah tidak bisa menjadi leader. Banyak contohnya di zaman sekarang, tanpa bersekolah tinggi-tinggi dengan bekal ilmu pengetahuan yang ia kuasai sendiri / skill yang mumpuni, seseorang bisa menjadi leader yang baik. 4. Integritas: Leader yang baik haru