Posts

Showing posts from April, 2017

Regulasi Pangan di Indonesia

Sebagai informasi, ada hierarki dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, UUD → GBHN → UU & Perpu → Peraturan Pelaksanaan (Pusat) → Peraturan Pelaksanaan (Daerah) Di tingkat tertinggi ada UUD 1945 beserta Mukadimahnya, kemudian ada GBHN, dilanjutnya oleh UU dan Perpu, hingga PP atau peraturan pelaksanaan. Di tingkat pusat, PP disebut juga dengan peraturan pemerintah yang hierarkinya cukup luas meliputi Perpres, Perkemen, SK Dirjen, SK Dir, aturan-aturan BPOM, dan lain sebagainya. Adapun di tingkat daerah, peraturan pelaksanaannya meliputi Pergub / SK Gub, Perbub / SK Bup atau Perwa.  Dalam peraturan industri, ada yang disebut KKB, yaitu Kesepakatan Kerja Bersama. Pengertiannya adalah pihak perusahaan dan karyawan (serikat kerja) berunding bersama dengan diawasi oleh pemerintah, yang menghasilkan kesepakatan tertentu dalam hal misalnya upah, cuti, dan lain-lain. Pada hakikatnya, KKB memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada peraturan perusahaan.  Dimana ad

Tips Memulai Usaha di Bidang Pangan Part 2

Kali ini kita bakal bahas lanjutan dari Tips Memulai Usaha di Bidang Pangan dari postingan sebelumnya.  Check it out!!! ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Ada dua hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan produk yang ingin kita jual di pasaran, yaitu dari segi bahan baku dan permintaan pasar . Ditinjau dari segi bahan baku, produk harus dibuat dari bahan baku yang melimpah, jangan sampai bahan bakunya musiman. Kenapa? Karena hal ini merugikan kita sendiri jika permintaan produk banyak, namun bahan bakunya tidak tersedia. Jika tidak, kita bisa melakukan substitusi atas bahan baku tersebut. Misalkan yang awalnya bahan baku utamanya adalah singkong, kita ganti menjadi ubi atau talas. Kemudian dari segi pasar, jika kita tidak memiliki waktu untuk mempromosikan produk baru, maka pilihlah jenis produk yang sederhana. Yaitu, produk yang proses pembuatannya tidak terlalu susah, alatny

Peraturan-peraturan di Bidang Pangan

Lanjutan dari tulisan sebelumnya, kali ini kita bakal bahas apa aja sih yang harus kita perhatikan dalam memulai usaha di bidang pangan dari segi peraturan dan perijinan-perijinannya? Ada 3 hal yang harus kalian tahu tentang peraturan. Peraturan itu ada yang isinya perintah yang harus ditaati, ada yang isinya larangan yang apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi, dan terakhir ada pula yang berisi anjuran. Namun, aturan yang paling umum di kehidupan sehari-hari namun tidak jelas sanksinya adalah etika. Dalam industri pangan, ada banyak peraturan yang dibutuhkan, diantaranya sebagai berikut: 1. Ketenagakerjaan / Keamanan dan keselamatan kerja 2. Keamanan pangan 3. Perijinan (Izin PIRT, dll) 4. Pajak 5. Pengelolaan limbah hasil produksi (lingkungan) 6. Perdagangan / Merk dagang / Hak cipta / HAKI 7. Sertifikasi Halal 8. Kandungan / kadar bahan-bahan dalam makanan atau minuman yang diproduksi 9. Jumlah / kadar MSG 10. Impor & Ekspor 11. Jumlah / kada

Tips Memulai Usaha di Bidang Pangan

Bagi mahasiswa teknologi pangan pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah manajemen pangan. Yup! Manajemen pangan yaitu suatu kegiatan pemanfaatan semua aset atau sumber daya yang kita kuasai untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Mulai dari perencanaan, pengelolaan modal, perijinan usaha, dan lain sebagainya. Untuk memulai usaha di bidang pangan, baik itu makanan atau minuman jadi, tentu saja kita harus membuat perencanaan yang matang terlebih dahulu. Mulai dari penentuan produk, apakah produk tersebut bisa dijual atau tidak, apakah produk tersebut awet atau tidak, bagaimana kemasannya, dan yang paling penting adalah apa nilai jual atau keunikan dari produk tersebut yang mampu menarik konsumen. Sebelum dijual, alangkah baiknya kita melakukan survei pasar untuk mengetahui seberapa besar sih konsumen menyukai produk kita, seberapa besar keinginan konsumen untuk membeli produk kita. Hal-hal dasar tersebut justru merupakan tahapan yang paling penting untuk memulai suatu usaha