Regulasi Pangan di Indonesia
Sebagai informasi, ada hierarki dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, UUD → GBHN → UU & Perpu → Peraturan Pelaksanaan (Pusat) → Peraturan Pelaksanaan (Daerah) Di tingkat tertinggi ada UUD 1945 beserta Mukadimahnya, kemudian ada GBHN, dilanjutnya oleh UU dan Perpu, hingga PP atau peraturan pelaksanaan. Di tingkat pusat, PP disebut juga dengan peraturan pemerintah yang hierarkinya cukup luas meliputi Perpres, Perkemen, SK Dirjen, SK Dir, aturan-aturan BPOM, dan lain sebagainya. Adapun di tingkat daerah, peraturan pelaksanaannya meliputi Pergub / SK Gub, Perbub / SK Bup atau Perwa. Dalam peraturan industri, ada yang disebut KKB, yaitu Kesepakatan Kerja Bersama. Pengertiannya adalah pihak perusahaan dan karyawan (serikat kerja) berunding bersama dengan diawasi oleh pemerintah, yang menghasilkan kesepakatan tertentu dalam hal misalnya upah, cuti, dan lain-lain. Pada hakikatnya, KKB memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada peraturan perusahaan. Dimana ad