Undang-Undang Perdagangan dan HAKI
Peraturan mengenai perdagangan dan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan hal yang wajib diketahui bagi perusahaan dalam memasarkan produknya. Perdagangan secara umum diatur dalam UU No 7 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Berikut ulasannya!!! -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pengertian perdagangan menurut UU No 7 Tahun 2014 adalah tatanan kegiatan terkait transaksi barang atau jasa dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Suatu perusahaan harus memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Lebih lengkapnya, hal-hal mengenai SIUP dan TDP sudah saya share di tulisan sebelumnya tentang Undang-Undang Perijinan . Hal-hal terkait HAKI diawasi ol